Parlemen
dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga kontrol eksekutif dalam
menjalankan roda pemerintahan telah melalui berbagai masa dan bentuk dalam lukisan
sejarah di negeri ini. Dalam bentuk
sederhana masa
lalu parlemen
indonesia bisa di bagi dalam empat periode besar.
Pertama,
1945-1955, parlemen merangkap
sekaligus
pemerintah. Dalam sepuluh tahun itu, Indonesia menghadapi
beragam persoalan,
termasuk bentuk negara dan pemerintahan. Pada masa ini,
lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan
demikian, sesuai dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah
Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif
di Indonesia.
Kemudian
sebagai konsekuensi hasil
Konferensi Meja Bundar (KMB), diadakan perubahan bentuk negara kesatuan RI
menjadi negara serikat. Berdasarkan Konstitusi RIS yang menganut sistem
pemerintahan parlementer, badan legislatif RIS dibagi menjadi dua kamar, yaitu Senat
dan Dewan Perwakilan Rakyat. DPR-RIS dan Senat bersama-sama dengan pemerintah melaksanakan pembuatan
perundang-undangan. DPR-RIS juga berwenang mengontrol pemerintah, dengan
catatan presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi para menteri bertanggung
jawab kepada DPR atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk
seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri. Secara umum saja, presiden dan wakil presiden
sebagai kepala negara,
sementara kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri dan
menteri-menterinya. Fungsi keparlemenan banyak dilaksanakan di dalam
pemerintahan. Parlemen yang sekaligus pemerintah.
Kedua,
1955-1959 dan 2004-2011, parlemen yang benar-benar murni hasil pemilu. Pada 1955-1959, sistem yang dipakai masih
parlementer, di mana para menteri berasal dari partai politik atau profesional,
dengan dipimpin perdana menteri. Sedangkan pada 2004-2011, parlemen
sama sekali bukan pelaksana pemerintahan, melainkan presiden dan
menteri-menteri yang ditunjuk oleh presiden terpilih. Parlemen periode ini diharapkan benar-benar
menjadi pengawal pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya.
Ketiga, 1959-1971,
parlemen yang tanpa pemilu. Selama 12 tahun, dewan
perwakilan rakyat gotong royong (DPRGR)
diisi kalangan yang hanya
mendapat persetujuan
presiden, baik Sukarno maupun Soeharto. Dalam masa ini, sistem yang digunakan
adalah presidensial. Inilah fase yang begitu berbahaya bagi Indonesia, ketika
keputusan-keputusan politik dikendalikan dengan kekuasaan penuh seorang presiden.
Indonesia mengalami tekanan, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Karena fungsi kontrol yang seharusnya ditunaikan oleh legislatif sudah disetir oleh penguasa saat
itu. DPR sebagai lembaga legislatif yang diharapkan mampu
menjalankan fungsi penyeimbang (checks and balances) dalam prakteknya
hanya sebagai pelengkap dan penghias struktur ketatanegaraan yang ditujukan
hanya untuk memperkuat posisi presiden
Keempat,
1971-2004,
parlemen hasil pemilu.
Sekarang
parlemen memang
dihasilkan oleh pemilu, tetapi melewati fase pengendalian politik
oleh kepala negara. Pemilu 1971 relatif bebas dengan kontestan 10 peserta
pemilu, lalu pemilu 1977 sampai 1997 dengan tiga kontestan pemilu, sementara
pemilu 1999 melibatkan 48 partai politik. Sistem yang dipakai adalah
presidensial. Pemilu 2004 hanya diikuti separuhnya
yaitu 24 partai, dan pemilu 2009 34 partai ditambah 6 partai lokal dari aceh.
Dari studi kesejarahan, rakyat bisa benar-benar
mewakilkan suaranya secara murni di DPR RI hasil pemilu periode 1955-1959 dan
2004-2011. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang berfungsi sebagai
parlemen, bukanlah hasil pemilu. Jadi, sepanjang 1945-1955, parlemen hanyalah
perwakilan dari "partai-partai politik" yang dihasilkan tanpa pemilu.
Sementara itu, sejak 1959 sampai 2004, terdapat unsur yang tidak dipilih secara
langsung, melainkan diangkat atau ditunjuk. Kita tahu bahwa Fraksi TNI/Polri
yang berada di DPR/DPRD baru selesai melaksanakan tugas pada 2004. Jadi, kalau
diakumulasikan, DPR RI yang murni hasil pemilu baru bertugas
selama 11 tahun (1955-1959 dan 2004-2011). Di luar itu, dalam sistem parlementer,
parlemen juga pemerintah, menjadi perdana menteri dan menteri-menteri di kabinet
tanpa pemilu (1945-1955). Dan ketika ,
ketika kekuasaan DPR RI dianggap begitu kuat masih agak ternoda dengan adanya wakil-wakil
yang tidak dipilih secara langsung,
yakni Fraksi TNI/Polri.
Mulai pemilu tahun 2004, mulai dikenal secara resmi lembaga
perwakilan rakyat baru yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR
merupakan representasi dari jumlah penduduk sedangkan DPD merupakan
representasi dari wilayah.
Idealnya, DPR dan DPD mampu bekerja bersama-sama dalam
merumuskan sebuah UU. Namun karena amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945
masih belum sempurna,hubungan yang terjadi antara DPR dengan DPDpun menjadi
rancu dan berjalan kurang baik. DPR memegang kekuasaan legislatif yang lebih
besar dan DPD hanya sebagai badan yang memberi pertimbangan kepada DPR dalam
soal-soal tertentu. Penguatan dalam system duakamar ini sangat mendesak untuk
dilakukan.
Parlemen sekarang masih terganjal dengan dengan
berbagai isu yang sangat jauh dari kata kepentingan rakyat, mereka masih sibuk
study tour, nonton film porno, pernyataan-pernyataan sensasional bak artis dan
mengundang malaikat maut bagi rakyat, korupsi.
Lalu bagaimanakah
format parlemen di nanti?
Selama basis sistem politik kita di
dalam konstitusi masih partai politik, keberadaan DPR RI mau tidak mau harus
ditingkatkan kualitasnya. Untuk
mewujudkan sebuah parlemen impian yang benar-benar bersuara atas nama rakyat
masih dibutuhkan jalan yang panjang dan partisipasi dari berbagai pihak. Peran partai politik sangat penting dalam
membentuk elit-elit muda yang akan mewakili jutaan rakyat di Indonesia. Nantinya rakyat benar-benar bisa memilih
wakilnya secara langsung, langsung dalam artian bukan sekadar hanya mencontreng
nama di TPS, langsung dimaksudkan rakyat bisa mengetahui betul kualitas dari
wakilnya tersebut. (Womack, 1998). Rakyat perlu mengetahui betul siapa yang akan
bersuara menjadi wakilnya di hadapan pemerintah karena disadari atau tidak
tidak mungkin semua individu harus terlibat dalam setiap proses politik. Impian setiap masyarakat Indonesia mereka
mampunyai wakil-wakil yang bisa bersuara sesuai
dengan suara rakyat bukan bersuara atas kepentingan golongan tertentu.
Rakyat juga butuh kerja nyata bukan sekadar bualan belaka. Rakyat yang lapar bukan butuh pidato
kenegaraan, tetapi mereka butuh makan. Jika
ini disebut utopi mari kita jadikan visi diwujudkan dalam satu aksi untuk
Indonesia yang lebih baik.
No comments:
Post a Comment